đź‘· Pembuatan Kartu Kuning (AK-1) & layanan DISNAKER kasemen GRATIS. Waspada calo lowongan kerja!
Jl. Tenaga Kerja No. 1, kasemen (0341) 989841 Senin–Jumat 08.00–15.00 WIB

Struktur Organisasi

Susunan organisasi DISNAKER kasemen kasemen, struktur sistematis untuk pelayanan ketenagakerjaan yang optimal.

Pimpinan Dinas

Pimpinan DISNAKER kasemen

Tim pimpinan yang memimpin arah strategis pelayanan ketenagakerjaan di kasemen.

Kepala Dinas

Memimpin penyelenggaraan kebijakan ketenagakerjaan dan perluasan kesempatan kerja di kasemen.

Sekretaris Dinas

Mengoordinasikan tata usaha, kepegawaian, keuangan, dan perencanaan DISNAKER kasemen.

Tim Fungsional

Pengantar kerja, mediator hubungan industrial, dan instruktur BLK DISNAKER kasemen.

Bidang-Bidang

Bidang & Sub-Bagian

Setiap bidang memiliki tugas khusus untuk pelayanan ketenagakerjaan di kasemen.

01

Bidang Penempatan & Perluasan Kerja

Pelayanan kartu kuning (AK-1), informasi lowongan, bursa kerja, dan penempatan tenaga kerja.

02

Bidang Pelatihan & Produktivitas

Penyelenggaraan pelatihan berbasis kompetensi melalui BLK dan peningkatan produktivitas.

03

Bidang Hubungan Industrial

Mediasi perselisihan, pembinaan serikat pekerja/pengusaha, dan penetapan upah minimum.

04

Bidang Pengawasan & K3

Pengawasan norma ketenagakerjaan dan penerapan Keselamatan & Kesehatan Kerja di perusahaan.

05

Sub Bagian Keuangan

Pengelolaan anggaran operasional, gaji, dan administrasi keuangan DISNAKER kasemen.

06

Sub Bagian Perencanaan

Penyusunan rencana strategis, evaluasi program, dan pelaporan kinerja dinas.

Bagan Organisasi

DISNAKER kasemen dipimpin oleh Kepala Dinas yang membawahi Sekretaris dan empat bidang utama: Penempatan & Perluasan Kerja, Pelatihan & Produktivitas, Hubungan Industrial, serta Pengawasan & K3.

Sekretariat dibantu tiga sub-bagian: Umum & Kepegawaian, Keuangan, serta Perencanaan & Evaluasi. Struktur ini memastikan setiap fungsi pelayanan ketenagakerjaan di kasemen berjalan terpadu dengan koordinasi yang jelas.

Pengawasan: Operasional DISNAKER kasemen berada di bawah pembinaan Bupati/Walikota kasemen, dengan koordinasi melalui Sekretaris Daerah dan pengawasan internal oleh Inspektorat.